Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan melakukan pantauan di kawasan Alun-Alun setempat, Senin 6 Mei 2019 untuk memastikan tidak ada pedagang kaki lima atau PKL yang meninggalkan lapaknya secara sembarangan.
Kepada Radio Kota Batik Kasatpol PP setempat Sri Budi Santoso mengatakan sesuai aturan, PKL hanya diperbolehkan membuka lapaknya pada sore hari hingga pukul 4 pagi dengan bentuk lapak bongkar pasang.
Menurut Sri Budi Santoso pantauan tersebut sudah rutin dilakukan personil Satpol PP setiap pagi dan pada tiga hari terakhir. Ia menilai sudah hampir tidak ada PKL yang meninggalkan lapaknya.
Sri Budi menambahkan pantauan yang dilakukan Satpol PP saat ini juga sebagai kebijakan Pemkot Pekalongan yang tidak mengizinkan PKL berjualan 24 jam di Alun-Alun.
Sri Budi mengungkapkan pantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan Alun-Alun tertib dari Pedagang Kaki Lima. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3613 |
![]() |
: | 1 |