Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus dua orang pengedar ratusan pil hexymer saat hendak melakukan transaksi di sekitaran Jalan Kartini, Kelurahan Keputran Kecamatan Pekalongan Barat.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan kronologis kejadian berawal pada Sabtu 27 April 2019, sekitar pukul 8 malam di TKP , dimana polisi yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli melakukan penggrebekan terhadap tersangka / yakni BU warga Medono dan MA warga Sapuro Kebulen. Dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sisa pil hexymer yang tinggal 30an butir, sejumlah uang dan hp merek xiaomi.
Menurut Kapolres kedua tersangka merupakan pengedar pil hexymer yang mampu menjual hingga 100 paket tiap harinya dengan keuntungan sekitar 140 ribu rupiah.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4582 |
![]() |
: | 1 |