Kasus operasi tertangkap tangan atau OTT dugaan politik uang pada Pemilu
17 April 2019 lalu yang melibatkan salah satu caleg di Dapil 1 Pekalongan Barat inisial FK, dinyatakan naik ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto dalam jumpa pers usai pembahasan kedua kasus dugaan politik uang bersama Gakkumdu, Rabu 8 Mei 2019 di kantor Bawaslu setempat.
Menurut Sugiharto dari pembahasan tersebut Gakkumdu sepakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg inisial FK yakni pemberian uang sejumlah 490 ribu rupiah di hari H pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindak pidana pemilu.
Sugiharto menjelaskan setelah naik ke penyidikan kasus akan masuk ke tahap penuntutan persidangan hingga ingkrah. Dari hasil ingkrah nantinya akan dibuat rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU dan KPU memiliki wewenang dalam memberikan sanksi kepada terduga kasus pelanggaran tersebut.
Sementara itu Anggota Bawaslu Divisi SDM dan Informasi Bambang Sukoco menambahkan setelah ini Bawaslu akan membuat laporan polisi. Selanjutnya pada tingkat penyidikan penyidik akan mempunyai waktu 14 hari untuj mencari fakta hukum lainnya yang kemudian akan dilakukan pembahasan ketiga menuju tingkat penuntutan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4633 |
![]() |
: | 1 |