HF seorang buruh celup batik warga Pasirkratonkramat, akhirnya diringkus oleh jajaran Polres Pekalongan Kota usai berhasil melangsungkan aksinya mencuri 100 lembar kain batik santung karena terekam kamera CCTV.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu dalam jumpa pers, Rabu 8 Mei 2019 mengatakan kejadian bermula saat tersangka, HF mengunjungi rumah seorang pengusaha batik yang merupakan teman dari kakaknya di Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan untuk mencari pekerjaan.
Kondisi rumah pengusaha batik yang sepi membuat HF tanpa berpikir panjang melancarkan aksinya membawa seratus lembar kain batik santung siap edar untuk dijual secara online.
Menurut Kapolres belum sempat dijual HF ditangkap pihak berwajib karena aksinya yang tertangkap kamera CCTV.
Dari keterangan tersangka HF mengaku akan menjual batik tersebut dengan harga murah yakni sekitar 1,5 juta rupiah, demi memenuhi kebutuhan keluarga khususnya untuk membeli susu anaknya Atas perbuatannya, HF dikenai pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4588 |
![]() |
: | 1 |