Dua pengedar narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pekalongan Kota saat sedang mengonsumsi dan mengedarkan shabu di Perumahan Gana Permai Jalan Jayabaya Kelurahan Tirto Rabu 1 Mei 2019 lalu.
Tersangka adalah HS warga Jalan Manunggal Kecamatan Pekalongan Utara dan SF warga Jalan Kurinci Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan, penangakapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai bahwa di TKP yang juga merupakan salah satu rumah tersangka / terdapat orang yang diduga sedang memakai shabu.
Atas informasi tersebut jajaran Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penggrebekan di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca sisa shabu, satu timbangan, dua bungkus plastik klip, satu paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan satu plastik klip sisa shabu.
Menurut Kapolres kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4124 |
![]() |
: | 1 |