Dinas Kesehatan Kota Pekalongan berencana akan melakukan penyuluhan keamanan pangan dengan sasaran pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Hal itu dilakukan karena hingga saat ini masih banyak pedagang yang tidak mengetahui tentang ijin PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga dan perizinan POM MD, padahal perijinan tersebut sebagai petunjuk amannya produk yang dijual.
Kepada Radio Kota Batik Kasie kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes setempat Andri Wibowo mengungkapkan penyuluhan yang bekerjasama dengan Dindagkop ini nantinya dilakukan di Aula Dindagkop pada 23 Mei 2019.
Andri Wibowo menjelaskan untuk peserta penyuluhan ini adalah para pedagang yang sebelumnya telah diberi undangan dan ditergetkan akan diikuti oleh 40 peserta. (Lissa - Regina)