Meski sidang Paripurna DPRD telah resmi mengesahkan perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalanan Umum. Namun pelaksanaan Perda ini akan tetap di pantau dan dievaluasi penerapanya di lapangan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Pansus II, Nusron mengungkapkan, dalam Perda, ada perubahan mengenai masalah tarif parkir di tepi jalan umum.
Nusron menjelaskan, untuk parkir sepeda motor yang tadinya 500 rupiah berubah menjadi 1000 rupiah, roda 3 yang tadinya tak bertarif dikenai tarif sebesar 1000 rupiah.
Khusus parkir untuk roda 4 yang mulanya 1000 berubah menjadi 2000 rupiah, dan untuk kendaraan di atas roda 4 dikenai tarif sebesar 15000 rupiah.
Nusron menambahkan, karena masih dalam proses evaluasi, maka pelaksanaan penyelenggaraan parkir di tepi jalan, masih menggunakan tarif yang lama. (charisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2474 |
![]() |
: | 1 |