Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalonganmenggelar Giat Cipta Kondisi atau operasi gabungan bersama Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan dan Linmas setempat ke usaha warung internet di wilayah Kota Pekalongan pada Kamis 9 Mei malam.
Pada Giat Cipkon kali ini juga disosialisasikan Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet kepada para pemilik usaha.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP setempatHenri Rudin mengatakan, sasaran dari Giat Cipkon kali ini adalah warnetkarena beberapa usaha warnet belum memiliki izin.
Pihaknya menekankan, pemilik usaha warnet agar mematuhi Perda Nomor 16 Tahun 2015 yakni dengan ketentuan buka pukul 06.00-24.00.
Henri Rudin menambahkan, bahwa tahapan jika terjadi pelanggaran, pihaknya memberikan teguran lisandilanjutkan terguran secara tertulis dan jika masih tidak diindahkan akan diberi peringatan samapai dengan pencabutan izin usaha.(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3817 |
![]() |
: | 1 |