Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah UP3AD, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat Pekalongan mengimbau wajib pajak khususnya wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada masa liburan untuk mengurus sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat setempat Alep Refain menanggapi pertanyaan warga berkaitan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo saat cuti bersama.
Kepada Radio Kota Batik Alep Refain mengungkapkan hingga saat ini pihaknya memang belum menerima secara resmi surat edaran Cuti Bersama dari Tim Pembina Samsat.
Namun jika melihat jadwal yang ada maka Samsat kembali beroperasional dan memberikan pelayanan pada 8 Juni 2019 mendatang.
Sehingga untuk wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal 1 hingga 7 Juni bisa dibayarkan pada 8 Juni dan tidak dikenakan sangsi dan apabila dibayarkan pada 10 Juni ada sangsi yang diterapkan.
Alep Refain menyarankan apabila wajib pajak berkenan bisa membayarkan pajaknya saat ini juga agar tidak sampai terkena denda apabila ternyata lupa belum membayarkan pajaknya dengan masa jatuh tempo tetap seperti sebelumnya. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3664 |
![]() |
: | 1 |