Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan akan menerapkan tandatangan elektronik pada akta kelahiran.
Sebelumnya tandatangan elektronik telah diterapkan pada Kartu Keluarga atau KK pada Maret 2019 lalu.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dindukcapil setempat Kustiati Sri Mulyani mengatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ada dua dokumen kependudukan yang harus bertandatangan elektronik yaitu KK dan akta kelahiran.
Sehingga setelah diterapkan pada KK pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan, uji coba dan koordinasi dengan Dirjendukcapil maupun Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN untuk menerapkan tandatangan elektronik yang dilengkapi barcode pada akta kelahiran.
Pihaknya memastikan akta kelahiran berbarcode tersebut bisa diluncurkan di tahun 2019 ini.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan untuk KK bertandatangan digital sejak diterapkan hingga pertengahan Bulan Mei 2019 sedikitnya sudah ada 7 ribuan KK yang diterbitkan Dindukcapil dan digunakan oleh masyarakat Kota Pekalongan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4207 |
![]() |
: | 1 |