Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker Kota Pekalongan mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Kota Batik agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker setempat Priyetni kepada Radio Kota Batik menjelaskan pihaknya sudah mengedarkan surat disertai blangko yang harus diisi oleh perusahaan mengenai laporan pelaksanaan pemberian THR yang kemudian blangko tersebut harus dikembalikan ke Dinperinaker.
Menurut Priyetni sesuai dengan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh pemberian THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Priyetni menambahkan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja namun jika perusahaan tidak dapat memberikan THR tepat waktu maka antara perusahaan dan karyawan terlebih dahulu harus ada kesepekatan. (Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3619 |
![]() |
: | 1 |