Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Pekalongan akan dimulai pada 2 hingga 4 Juli 2019 Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Sugiyo.
Kepada Radio Kota Batik Sugiyo menjelaskan mekanisme PPDB mengacu pada Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 dimana satuan pendidikan formal menggunakan sistem zonasi jalur prestasi dan menggunakan jalur mutasi atau perpindahan orang tua.
Menurut Sugiyo sistem zonasi memiliki kuota 90 persen dari daya tampung sekolah jalur prestasi kuotanya 5 persen dan jalur mutasi kuotanya 5 persen dari daya tampung.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan serta mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Sugiyo menambahkan seluruh proses PPDB saat ini menggunakan sistem online sehingga pihaknya mengimbau sekolah dan orang tua untuk membantu menyiapkan data siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran.(Lisa – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3667 |
![]() |
: | 1 |