Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Keagaam Idu Fitri 1440 H.
Karyawan atau Buruh perusahaan yang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang dibuka di Dinperinaker setempat.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Priyetni mengatakan posko akan mulai beroperasi pada 30 Mei hingga 9 Juni mulai jam 8 pagi hingga 3 sore.
Priyetni menjelaskan pengaduan mengenai pembayaran THR yang masuk dan terdata di posko tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim.
Priyetni mengimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan tentang pembayaran THR dan permasalahan tentang ketenagakerjaan lainnya agar segera mendatangi posko untuk melaporkan langsung.(Lisa – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3652 |
![]() |
: | 1 |