Dinas Perhubungan atau Dinhub Kota Pekalongan dalam pengecekan angkutan lebaran 2019, Senin 20 Mei di Terminal Tipe A Pekalongan menilang dua armada bus Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP karena terkendala buku uji kendaraan atau KIR.
Dari dua bus yang ditilang tersebut satu bus diantaranya kedapatan tidak memiliki buku uji sedangkan satu bus lainnya ditilang karena terlambat melakukan pengujian.
Kepada Radio Kota Batik Plt Kasi Dalops Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Syaefudin mengatakan bus tersebut ditilang dan untuk sementara tidak ditempeli stiker angkutan lebaran dari Dinhub sehingga tidak diperbolehkan mengangkut pemudik sebelum memperbaiki dan melengkapi surat-suratnya.
Menurut Saefudin setelah surat-surat dilengkapi nantinya armada bisa datang ke kantor Dinhub untuk meminta stiker angkutan lebaran sehingga bisa mengangkut pemudik.
Sementara itu pemilik bus, Hamid menjelaskan pihaknya tidak memiliki buku uji karena bus yang dibawanya sudah 13 tahunan tidak beroperasi, sehingga buku ujinya sudah tidak berlaku.
Hamid mengungkapkan, saat ini pihaknya memang telah mengurus buku uji namun masih dalam proses.
Hamid berharap setelah semua surat-surat lengkap pihaknya bisa segera mendapat stiker angkutan lebaran agar bisa mengangkut para pemudik. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3602 |
![]() |
: | 1 |