Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap SH seorang pemuda pembawa sabu berusia 19 tahun warga Kelurahan Sapuro Kebulen saat berada di sekitar Jembatan Kuripan-Jenggot, di Jalan Pelita Jenggot Wetan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Ferry Sandy Sitepu dalam jumpa pers bersama media Selasa 21 Mei 2019 mengatakan sebelumnya pada Sabtu 11 Mei sekitar pukul 14.30 siang, SH dan satu orang temannya melintas beriringan dengan sepeda motor di Jembatan Jenggot .
Atas ciri-ciri yang didapatkan oleh anggota kemudian SH ditangkap dan digelandang ke Polsek Pekalongan Selatan sedangkan satu orang temannya yang diduga sebagai pemilik sabu berhasil kabur .
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya satu paket hemat sabu sisa pakai alat hisap atau bong dari botol bekas dan dua buah korek api.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya SH dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3718 |
![]() |
: | 1 |