Untuk mendukung program penataan kota Satpol PP mengajak Pedagang Kaki Lima mematuhi aturan bongkar pasang lapak agar Kota Pekalongan bebas lapak kumuh.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan program yang dimiliki adalah “ Satpol Prioritaskan Aturan Bongkar Pasang Lapak PK5” yaitu sebuah program yang melibatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sri Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang PK5 kegiatan berjualan untuk PK5 mulai pukul 16.00 s.d. 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan tidak diperbolehkan meninggalkan perlengkapannya di tempat jualan.
Pihaknya ingin membangun sikap PK5 yang lebih peduli terhadap keindahan dan ketertiban kota sehingga Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertata dan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan.
Sri Budi Santoso menambahkan personil Satpol PP terus berkeliling ke seluruh wilayah untuk melakukan sosialisasi tentang ketertiban dan keindahan, menyampaikan pemberitahuan pelarangan meninggalkan lapak, dan jika masih ada PK5 yang meninggalkan lapak maka lapak akan ditertibkan. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3556 |
![]() |
: | 1 |