Sebagai upaya pencegahan adanya penerbangan balon udara liar saat momen syawalan lebaran 2019. Pemkot Pekalongan akan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyisiran atau sweeping balon-balon udara.
Sweeping akan dilakukan bersama Camat daerah setempat Kapolsek, Danramil hingga unsur masyarakat dan komunitas sekitar.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pemerintahan Setda Doyo Budi Wibowo saat mensosialisasikan event Fetival Balon bersama Airnav Indonesia Senin 20 Mei 2019 di aula kantor Kecamatan Pekalongan Barat.
Menurut Doyo apabila kedapatan adanya balon yang berpotensi diterbangkan secara liar, maka tim akan melakukan penyitaan balon dan apabila masih membandel, Doyo mengungkapkan Pemkot tidak akan segan-segan untuk memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku .
Sementara itu Divisi Keselamatan dan Jaminan Kualitas pada AirNav Indonesia Nur Hasan menjelaskan penerbangan pada perlintasan Jakarta-Surabaya yang melalui Kota Pekalongan merupakan rute terpadat kelima di dunia yakni 100 pergerakan lebih dalam setiap jamnya.
Sehingga dengan adanya balon-balon udara yang diterbangkan secara liar di Pekalongan dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan karena berpotensi terhadap terbakarnya mesin pesawat.
Nur Hasan menambahkan sesuai aturan yakni pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 pasal 210, bahwa setiap orang yang membuat halangan atau kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan maka mendapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda palong banyak 500 juta rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3708 |
![]() |
: | 1 |