Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menyiapkan surat edaran untuk mengatur para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan agar memberikan zakat sesuai instruksi Gubernur Ganjar Pranowo yaitu sebesar 2,5 persen dari gaji.
Hal itu dilakukan karena sejumlah dinilai OPD masih rendah dalam memberikan zakatnya.
Kepada Radio Kota Batik Wali Kota Saelan Machfudz usai mentasarufkan zakat bagi ASN Kamis, 23 Mei 2019 di kantor Baznas setempat mengatakan beberapa OPD masih rendah dalam memberikan zakatnya seperti di salah satu OPD yang hanya mengumpulkan zakat sebesar 2 juta rupiah dalam satu tahun.
Hal tersebut dinilai tidak realistis dengan gaji yang didapatkan sehingga melalui surat edaran tersebut OPD yang zakatnya masih rendah akan diajak untuk lebih bisa berkontribusi dalam berzakat.
Sementara itu Ketua Baznas setempat Imam Suraji menyebutkan hasil penerimaan zakat dari ASN ditahun ini adalah 840 juta rupiah dan sebanyak 51 persen atau 421 juta rupiah dikembalikan atau ditasarufkan kepada ASN yang tidak mampu. Sedangkan sisanya akan ditasarufkan kepada fakir miskin di kelurahan-kelurahan orang jompo dan untuk bantuan RTLH.
Imam menambahkan untuk perolehan seluruh zakat tahun 2019 ini adalah sebesar 1,4 milyar rupiah.Perolehan tersebut dinilai lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 1,49 milyar rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4139 |
![]() |
: | 1 |