Ratusan perlintasan sebidang kereta api di wilayah PT Kereta Api Persero Daerah Operasi IV Semarang, tercatat tanpa palang pintu dan tidak ada petugas yang berjaga sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Disampaikan oleh Manajer Humas PT. KAI Daops 4 Semarang Krisbiantoro, dari sebanyak 462 perlintasan Kereta Api yang sudah dijaga jumlahnya masih cukup minim bahkan tidak mencapai 50 persennya.
Krisbiantoro kepada Radio Kota Batik mengatakan, alasan belum terjaganya perlintasan kereta api tersebut dikarenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, regulasi yang mengatur perlintasan sebidang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah menurut kelas jalannya.
Jika merupakan jalur provinsi maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, apabila jalan adalah tingkat Kabupaten/Kota maka menjadi kewajiban Pemerintah daerah setempat untuk mengamankan perlintasan sebidang itu.
Krisbiantoro menambahkan, berdasarkan standar dari Dirjen Keselamatan PT. Kereta Api atau DJKA, jika perlintasan sebidang kurang dari dua meter maka termasuk embrio perlintasan atau cikal bakal, maka wajib ditutup, sementara untuk yang lebih dari 2 meter harus dilakukan evaluasi lebih lanjut. (Tri Handayani – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3547 |
![]() |
: | 1 |