Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan mencanangkan dan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Pekalongan.
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Walikota Direktur Utama RSUD Bendan Kejaksaan Negeri DPRD dan Polres Pekalongan Kota pada Apel Besar yang digelar di Halaman RSUD setempat pada Selasa 28 Mei.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengapresiasi pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan RSUD Bendan yang tentunya akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan jajaran manajemen dan karyawan RSUD Bendan Kota Pekalongan tentang Zona Integritas.
Menurut Saelany untuk mencegah adanya korupsi yakni dengan memberikan pelayanan terpadu satu pintu semua pelayanan yang dikehendaki dapat diakses dengan lebih mudah dan pelayan publik bidang kesehatan juga harus memiliki prinsip keterbukaan.
Sementara itu Direktur Utama RSUD Bendan dokter Junaedi Wibawa menegaskan bahwa pihak RSUD Bendan akan memberikan pelayanan terbaik untuk publik Selama ini yang menjadi masalah adalah administrasi karena dirasa masyarakat belum merasa mendapat pelayanan terbaik terkait administrasi.
Terkait dengan tarif di RSUD Bendan Kota Pekalongan Junaidi mengaku pihaknya terbuka pasien dapat melihat dan mengakses tarif di RSUD Bendan Pihaknya juga megajak seluruh karyawannya untuk taat kepada aturan, untuk tidak KKN. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3551 |
![]() |
: | 1 |