Berdasarkan pemantauan dan pengawasan baik yang dilakukan Dinas Pendidikan maupun tim pengawas sekolah, sejauh ini Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS di Kota Batik berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Sugiyo, selama ini MPLS di sekolah tidak pernah ditemukan kejadian menonjol dan menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 tahun 2016.
Sugiyo kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, masa pengenalan lingkungan sekolah sejauh ini selalu disesuaikan dengan kondisi dimasing-masing sekolah termasuk tidak melibatkan alumni atau senior dari sekolah bersangkutan.
Menurut Sugiyo, jika masyarakat menemukan penyimpangan kegiatan MPLS bisa melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui nomor 085-866-837-223 atau melalui (0285) 421878. (Tri Handayani – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1340 |
![]() |
: | 1 |