Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengklarifikasi kejadian pengosongan rumah di RT 2 RW 9 Medono Indah Kelurahan Medono. Pihaknya menyebutkan tidak ada pengusiran paksa yang terjadi disana.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres menjelaskan kejadian pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh pemilik yakni K terhadap Y karena menunggak membayar kontrak rumah hingga dua tahun.
Menurut Kapolres pengosongan yang dilakukan tidak secara paksa karena juga disaksikan oleh RT dan RW setempat serta dijaga oleh kepolisian untuk menghindari adanya keributan.
Sementara itu Ketua RT setempat Suparlan menambahkan si pemiik rumah asli yakni K sebelumnya memang meminta pendampingan dari RT terkait pengambilalihan rumah tersebut. (Kharisma - Regina)