Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan telah mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat Budiyanto mengungkapkan dari sebanyak 35 orang tersebut sebagian besar merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sebanyak 18 orang.
Budiyanto kepada Radio Kota Batik mengungkapkan selain itu ada sebanyak 3 ASN berasal dari RSUD Bendan, 2 orang ASN masing-masing dari Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Kesehatan dan Satu orang diantaranya dari BKPPD, Bappeda, Staff Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara keseluruhan Jamaah Calon Haji dari Kota Pekalongan mencapai sebanyak 373 orang dengan 35 orang diantaranya adalah ASN.
Budiyanto menambahkan cuti yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada untuk ASN yaitu 55 hari kerja diantaranya 45 hari untuk pelaksanaan ibadah di tanah suci 5 hari sebelum pelaksanaan haji serta 5 hari setelah ibadah haji dilaksanakan. (Tri Handayani – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1411 |
![]() |
: | 1 |