Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2 dan 7, disebutkan bahwa untuk Izin cuti PNS ke luar negeri bisa dilakukan selain untuk pelaksanaan Ibadah Haji dan Cuti Umroh.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Kota Pekalongan Budiyanto.
Kepada Radio Kota Batik Budiyanto mengungkapkan selain ibadah haji Cuti Umroh diberikan paling lama 15 hari kalender atau disesuaikan dengan jenis umroh yang diikuti.
Bahkan cuti lain ke Luar Negeri juga diberikan dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan serta izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan lainnya diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pengajuan cuti ibadah umroh juga dilakukan satu bulan sebelum keberangkatan dengan disertai surat rekomendasi dari Biro perjalanan maupun Biro umroh yang bersangkutan. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 2368 |
![]() |
: | 1 |