Dua orang warga desa Kertijayan Buaran Pekalongan, MY dan K nekat melakukan penganiayaan terhadap MS warga Karangdadap karena butuh uang untuk membeli minuman keras.
Kejadian bermula saat MY mendatangi korban MS di sebuah game online di wilayah Kertijayan Buaran hendak meminta sejumlah uang namun hanya diberi 5 ribu rupiah oleh korban.
MY yang sebelumnya sudah meninggalkan tempat game online kemudian kembali bersama temannya K dengan membawa botol dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga botol pecah.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan, kedua tersangka memang preman kampung yang sudah biasa melakukan aksi pemalakan.
Menurut Kapolres, saat melakukan aksi penganiayaan di game online kedua tersangka dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya tersangka MY dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka K, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4420 |
![]() |
: | 2369 |
![]() |
: | 1 |