Dinas Pertanian dan Pangan atau Dinperpa Kota Pekalongan mengajak masyarakat yang hendak berkurban agar menyembelihkan hewan ternaknya di Rumah Pemotongan Hewan atau RPH yang berada di Panjang Wetan, Pekalongan.
Hal ini dilakukan agar seluruh proses pemotongan hingga pengolahan daging kurban bisa bersih dan menerapkan syarat ASUH, yakni aman, sehat, utuh dan halal.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat, Ilena Palupi mengatakan, RPH menyediakan tempat dan fasilitas yang memadai untuk kegiatan pemotongan hewan kurban.
Sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari tempat untuk mencuci jeroan hingga membuang darah hewan yang telah dipotong karena semua fasilitas telah disiapkan.
Ilena menyebutkan, masyarakat yang akan memotongkan hewannya cukup membawa tukang sembelih hewan dan membayar retribusi untuk pendapatan daerah sebesar 18 ribu rupiah untuk jenis ternak sapi dan 2500 rupiah untuk jenis ternak kambing dan domba.
Ilena mengingatkan, bagi masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan kurban di luar RPH untuk tidak mencuci jeroan di sungai. Hal itu disebabkan, sungai merupakan media yang bisa membawa kotoran dan kuman masuk ke dalam daging kurban. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2672 |
![]() |
: | 1 |