Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 74 tahun Lapas Pekalongan mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 126 warga binaan.
Humas Lapas Kelas 2A Pekalongan Anang Saefullah kepada Radio Kota Batik menerangkan dari jumlah tersebut 118 napi diajukan mendapat remisi umum 1 dan 8 sisanya diajukan mendapat remisi umum 2.
Untuk kategori Remisi Umum 1 Anang menjelaskan yaitu pengurangan masa pidana antara 1 sampai 6 bulan. Sementara kategori Remisi umum 2 adalah narapidana bisa langsung bebas namun bagi yang masih ada subsider maka harus menjalani subsider terlebih dulu.
Napi yang langsung bebas jumlah ada 5 dan yang masih harus menjalani subsider ada 3 orang.
Anang menambahkan untuk SK Definit dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan terbit pada 14 atau 15 Agustus mendatang. Sedangkan untuk pengumuman remisi sendiri akan disampaikan pada saat upacara kemerdekaan yaitu tanggal 17 Agustus. (Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2872 |
![]() |
: | 1 |