Pemerintah Kota Pekalongan mendorong perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PP dan PKB tersebut cukup penting sebagai instrumen pengaturan hubungan industrial di tempat kerja jika terjadi perselisihan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker setempat Priyetni mengatakan PP memiliki masa berlaku dua tahun sehingga setiap dua tahun harus dilakukan pembaharuan dan diajukan persetujuannya kepada Dinperinaker setempat.
Menurut Priyetni PP dibuat dan disusun langsung oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan masukan atau saran pekerja di perusahaan tersebut.
Sedangkan PKB adalah perjanjian yang dibuat secara bersama-sama antara kesepakatan pengusaha maupun serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Priyetni menambahkan untuk mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan Pemkot telah menggelar workshop Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Sahid Mandarin setempat pada Selasa, 6 Agustus yang dihadiri oleh 40 peserta perusahaan swasta maupun serikat pekerja yang ada di Kota Pekalongan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2498 |
![]() |
: | 1 |