Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP, baik di Lapas dan Rutan Kelas 2 A Pekalongan mendapatkan Remisi atau Potongan Masa Tahanan pada Peringatan HUT Kemerdekaan ke 74 RI.
Pembacaan dan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz saat Upacara Bendera dan Pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas II A setempat pada 17 Agustus.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Lapas setempat Agus Heryanto mengatakan dari 131 WBP yang diusulkan, sebanyak 123 orang yang mendapat remisi dengan rincian 115 orang mendapat Remisi Umum satu atau masa potongan tahanan, Sedangkan 8 orang diantaranya mendapat remisi umum satu atau bebas langsung.
Namun, menurut Agus, dari 8 orang yang mendapat remisi umum satu hanya 5 orang yang bebas langsung karena 3 diantaranya masih harus menjalani hukuman subsider.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2 A Pekalongan Anggit Yongki Setiawan mengatakan di Rutan sebanyak 186 WBP yang mendapat remis dan 4 diantaranya mendapat remisi bebas langsung.
Wali Kota, usai Upacara Bendera dan Pemberian Remisi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan ke Kemenkumham karena remisi merupakan hak warga binaan.
Wali Kota menambahkan setelah bebas nanti, warga binaan akan dapat kembali kemasyarakat dengan melakukan hal-hal yang lebih baik lagi. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3039 |
![]() |
: | 1 |