Tole warga Setono Pekalongan dan Penyek warga Medono Pekalongan diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kepada Radio Kota Batik Wakapolres Pekalongan Kota Komisaris Polisi I Wayan Tudi dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019 di Aula Polsek Barat mengatakan penangkapan tersebut diawali atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di sebuah minimarket di daerah Binagriya.
Atas informasi tersebut jajaran Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyidikan serta penangkapan terhadap kedua tersangka.
Menurut Wakapolres kedua tersangka merupakan residivis atas kasus ganja dan curanmor.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu, satu buah pipet, handphone dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya Tole dan Penyek diancam pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3241 |
![]() |
: | 1 |