Pelaku pencuri burung jenis kacer hitam di sebuah rumah di Tirto Kecamatan Pekalongan Barat diancam hukuman penjara 7 tahun, karena melanggar pasal 36 ayat 1 ke 32 KUHP Juncto 53 KUHP, tentang percobaan pencurian.
Pelaku berinisial R warga Bandengan tersebut ditangkap oleh warga sekitar setelah sebelumnya sempat kabur usai kepergok oleh pemilik rumah hendak mencuri burung kacer yang masih di dalam sangkar karena alasan butuh uang.
Kepada Radio Kota Batik R yang sehari-harinya merupakan kuli bangunan mengaku sudah satu bulan tidak ada pekerjaan.
R mengatakan rencananya burung kacer akan dijual seharga 500 ribu rupiah ke pasar kemudian uangnya akan dipakai untuk membeli makan dan jajan.
Sementara itu Wakapolres Pekalongan Kota, Komisaris Polisi I Wayan Tudi dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019 di Aula Polsek Barat mengatakan sebelumnya pelaku R, dalam kondisi mabuk dan nekat melakukan aksi pencurian karena butuh uang.
Menurut Wakapolres, R juga merupakan residivis atas kasus pencurian handphone.
Wakapolres menambahkan barang bukti berupa burung kacer hitam saat ini sudah langsung dibawa kembali oleh pemiliknya karena alasan kondisi kesehatan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3411 |
![]() |
: | 1 |