Dari penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin terdata masih banyak calon legislatif atau caleg yang melakukan kampanye tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP dari Polres Pekalongan Kota.
Kepada Radio Kota Batik Kanit II Satintelkam Polres Pekalongan Kota Maryoto mengatakan hal itu berarti kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa mengirimkan pemberitahuan ke Polres sesuai dengan aturan undang-undang Pemilu.
Menurut Maryoto untuk calon perseorangan banyak yang tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres karena tidak mau repot. Padahal Maryoto menilai proses pembuatan surat pemberitahuan sangat singkat hanya dibuat di secarik kertas yang telah dilengkapi dengan identitas dan waktu pelaksanaan kampanye.
Maryoto menambahkan dari data Polres Pekalongan Kota selama masa kampanye Pemilu 2019 terdapat 175 kegiatan kampanye yang mengirimkan surat pemberitahuan terdiri dari 151 kampanye Pileg dan 24 kampanye Pilpres.
Dari jumlah tersebut 4 kegiatan merupakan kegiatan rapat umum dan 165 kegiatan lain adalah kegiatan kampanye non rapat umum.
(Kharisma - Opix)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2850 |
![]() |
: | 1 |