NH, 25 tahun warga Karangdadap Kabupaten Pekalongan, nekat mencuri satu unit sepeda motor di sebuah rumah di daerah Kuripan Kidul, karena butuh uang untuk membeli troli, atau kereta dorong untuk bayinya.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan, awalnya NH berniat mencuri sejumlah uang di rumah tersebut, Namun karena incarannya tidak ditemukan, akhirnya NH nekat membawa kabur satu unit motor, yang akan dijual seharga 4 jutaan rupiah.
Sementara itu, tersangka NH kepada Radio Kota Batik mengatakan, pihaknya terpaksa mencuri karena ingin memberi hadiah troli bayi, untuk anaknya yang baru berusia 4 bulan.
Kepada Radio Kota Batik, NH mengaku menyesali perbuatannya, dan tidak akan melakukan pencurian lagi.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, NH dijerat menggunakan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2973 |
![]() |
: | 1 |