Satpol PP Kota Pekalongan, melakukan pembongkaran pada sejumlah lapak pedagang kali lima PK5 yang masih nekat berjualan di sepanjang jalur interchange, Rabu 4 September 2019.
Pembongkaran lapak tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pedagang diberi peringatan oleh Satpol PP agar segera melakukan pembongkaran.
Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil Satpol PP setempat, Rokhmat mengatakan, bangunan warung milik salah satu PK5 yang dibongkar, karena didirikan di tanah milik Pemerintah Daerah dan tidak berizin.
Menurut Rokhmat, lapak tak berizin yang melayani penjualan tiket bus milik warga sekitar tersebut, dibongkar karena dinilai sangat mengganggu para pengguna jalan, sebab didirikan tepat di jalur lambat exit tol dan tepat dibawah papan penunjuk arah.
Rokhmat menambahkan, pembongkaran dilakukan, agar kedepan tidak semakin banyak warung semi permanen tak berizin, yang didirikan di sepanjang exit tol. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3048 |
![]() |
: | 1 |