Polres Pekalongan Kota, kembali berhasil membekuk lima tersangka kasus narkoba. Hal tersebut dikatakan oleh, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komusaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu, saat jumpa pers pada Selasa 4 September.
Kelima tersangka, yaitu NF warga Samborejo Tirto, TT warga Pesanggrahan Wonokerto, NF warga Pesanggrahan Wonokerto, W warga Sokoduwet dan A warga Karangdadap, berhasil dibekuk polisi dalam waktu satu hari saja.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres, mengatakan, penangkapan memang dilakukan dalam waktu satu hari saja, namun diberbagai lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolres, tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan pengedar dan pemakai, dengan total barang bukti sejumlah paket sabu, ganja kering, hingga ratusan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres menambahkan, kelima tersangka narkoba akan dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3007 |
![]() |
: | 1 |