Seorang pria berinisial FR 24 tahun warga Gumawang Wiradesa, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan Timur, pada Minggu malam, 8 September 2019.
FR ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekalongan, saat hendak melakukan transaksi penjualan obat terlarang, jenis rikloma.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Pekalongan Timur, Komisaris Polisi Junaedi mengatakan, kejadian berawal dari kecurigaan security di pusat perbelanjaan setempat, terhadap FR yang tingkahnya sempoyongan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, pihak pusat perbelanjaan segera melaporkannya ke petugas yang berwajib.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka didapati 9 butir riklona, yang disimpan dalam tas hitam.
Kapolsek Junaedi menyebutkan, tersangka kini diamankan di rutan Polres Pekalongan Kota, dan dijerat pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika. (Kharisma - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 2971 |
![]() |
: | 1 |