Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota masih didominasi oleh pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Bahkan data dari Satuan Lalu Lintas Polres setempat sejak digelarnya Operasi Patuh Candi 29 Agustus - 11 Septamber, pelanggaran surat kendaraan mencapai 20 persen dari pelanggar yang ditindak.
Kasat Lantas Polres setempat Ajun Komisaris Polisi M.Yogi Prawira mengatakan dari 2.100 pelanggar yang ditindak 20 persen atau 200an pelanggar adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Padahal menurut Kasat Lantas dalam mengurus surat kendaraan seperti memperpanjang atau membuat SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup mudah, karena pelayanan SIM dan STNK saat ini dekat dengan masyarakat.
Kasat Lantas menambahkan selain surat kendaraan pelanggaran lain juga ditemui, seperti tidak menggunakan helm, spion tidak terpasang, dan lainnya. (Opix – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3264 |
![]() |
: | 1 |