Waktu pengumpulan syarat dukungan KTP elektronik bagi calon perseorangan atau calon independen dalam Pilkada 2020, akan lebih panjang dibandingkan periode Pilkada sebelumnya.
Kepada Radio Kota Batik, Komisioner KPU Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda menyebutkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Wali Kota untuk Pilkada 2020, waktu pengumpulan syarat dukungan ditetapkan selama 86 hari, yakni mulai 11 Desember 2019, hingga 5 Maret 2020.
Sedangkan dalam Pilkada periode sebelumnya, waktu pengumpulan syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan hanya selama lima hari.
Fajar menjelaskan, penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk mempermudah warga negara Indonesia yang berniat maju dari jalur perseorangan.
Fajar Randi Yogananda menambahkan, setelah penetapan syarat jumlah dukungan pada 26 Oktober mendatang, KPU akan membuka help desk untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, maupun melihat contoh formulir yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri dari jalur perseorangan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3170 |
![]() |
: | 1 |