SP 20 tahun warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, harus rela mendekam di jeruji besi, setelah sebelumnya sempat dihajar massa, karena menjambret handphone milik seorang gadis, di kawasan Jalan Pantai Sari.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandi Sitepu mengatakan, SP melancarkan aksinya dengan menjambret, pengendara yang sedang berboncengan.
Dalam aksinya SP di bantu oleh kawanya yang masih di bawah umur, usai mereka pesta miras di sekitar jalan Pantai Sari.
Menurut Kapolres, korban yang dijambret pun berteriak maling, sehingga tersangka kemudian dikejar oleh warga sekitar, dan dihajar massa hingga mengalami babak belur.
Akibat perbuatannya, SP akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara./ (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3558 |
![]() |
: | 1 |