Warga Krapyak yang terdampak penataan sempadan kali loji, telah sepakat melepas tanah, dengan nilai harga yang disampaikan pada Kamis 19 September 2019, di Kantor Kelurahan setempat.
Kepada Radio Kota Batik, salah seorang warga terdampak, warga Krapyak Lor GG 1, Sochanah mengaku mulanya tanah bangunannya yang seluas 52 meter persegi dihargai 12 juta rupiah.
Namun karena akhirnya harga naik menjadi 16 juta rupiah, pihaknya memutuskan setuju melepasnya.
Hal lain juga disampaikan oleh Sri Lestari, pemilik bangunan TK Mina Bahari di Krapyak Lor Gg 1. Menurutnya, ada kenaikan harga tanah yang ditawarkan, dari yang semula 26 juta menjadi 36 juta rupiah, sehingga pihaknya setuju melepas tanahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan DPU PR Kota Pekalongan, Khaerudin mengatakan, ada 32 bidang tanah pada radius 500 meter yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi, dan 97 persen diantaranya sudah menyetujui, karena ada kenaikan harga.
Khaerudin menjelaskan, setelah warga sepakat melepas tanah, akan dilakukan sejumlah pemberkasan, sehingga pembayaran baru mulai diterimakan pekan depan.
Khaerudin menambahkan, setelah pembayaran dilakukan maka proses fisik seperti pemasangan sheet pile sudah bisa dilakukan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3197 |
![]() |
: | 1 |