Penindakan tegas Dinas Perhubungan atau Dishub kepada para pelanggar parkir, berupa penggembokan kendaraan, akan diterapkan pada Oktober mendatang.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Perhubungan setempat Slamet Prihantono mengatakan, di Bulan September, Dishub telah menggencarkan sosialisasi tentang kendaraan yang menyalahi aturan bidang parkir, yaitu dikenai tindakan penggembokan bagi kendaraan kecil atau roda dua, dan penderekan bagi kendaraan besar.
Slamet Prihantono menyebutkan, pada awal Oktober kegiatan penindakan tersebut akan dilakukan, dengan mengajak pihak terkait, seperti kejaksaan dan pengadilan agar penegakan perda berjalan dengan baik.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran marka, parkir, khususnya di kawasan-kawasan Tertib Lalu Lintas.
Slamet Prihantono menjelaskan, bagi kendaraan yang kena gembok, harus mengeluarkan biaya 100 ribu rupiah untuk membuka gembok, sedangkan kendaraan besar yang kena derek, akan dikenai denda 500 ribu rupiah, belum termasuk biaya tilang. Ke depan, penindakan akan diterapkan dua sanksi, yaitu sanksi gembok dan tilang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 4109 |
![]() |
: | 1 |