Petak 16 dan petak 48 yang terbakar di hutan Gunung Slamet tidak dapat dilakukan reboisasi atau penanaman pohon kembali meskipun termasuk dalam hutan lindung.
Wakil Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat Hartanto mengatakan petak yang terbakar tersebut berada pada ketinggian diatas 2000 volum tanah tipis dan topografinya curam berbatu, sehingga tidak dapat dilakukan upaya reboisasi.
Kepada Radio Kota Batik Hartanto menjelaskan lokasi lahan terbakar termasuk dalam kelas hutan TPP atau Tak Baik Untuk Diproduksi.
Hartanto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga hutan, karena jika hutan gundul akibat terbakar atau pembalakan maka akan mengganggu ekosistem dan kebutuhan air baku. (Regina)