Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan PT Telkom, akan menghadirkan Call Center 112 sebagai layanan tunggal panggilan gawat darurat.
Sebelum diluncurkan pada bulan Oktober,Layanan Pengaduan Kegawatdaruratan Call Center 112 ini, disosialisasikan kepadaOPD, Kelurahan dan Kecamatan, Puskesmas, BUMD, termasuk kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan, bahwa dengan nomor layanan cepat ini, masyarakat tidak perlu menyimpan satu persatu nomor kegawatdaruratan. Karena call center ini, bersinergi dengan BPBD,PMI, Damkar Satpol PP,dan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, menambahkan, Kota Pekalongan sedang mengedepankan Layanan E-Governent, yang menjadi keharusan agar tidak tertinggal. sehingga adanya layanan Call Center 112 ini, merupakan layanan pengaduan yang terintegrasi.
Sementara, Goverment Manager Divisi Regional IV PT Telkom, Ikhwan, adanya Call Center 112 sangat membantu masyarakat, dan dapat diakses secara gratis oleh nomor handpone atau telepon Telkom dan Telkomsel karena program dari Pemerintah Pusat. (TKP – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3030 |
![]() |
: | 1 |