Besaran biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mengalam kebaikan pada awal tahun 2020.
Kepala Bidang SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Eko Yulianto mengatakan, mekanisme kenaikan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden, yang hingga saat ini masih menunggu ditanda tangani.
Kepada Radio Kota Batik, Eko menjelaskan, kenaikan tarif berlaku bagi semua kelas peserta mandiri, dengan rincian, kelas 3 dari semula 25 ribu 500 menjadi 42 ribu, kelas 2 dari 51 ribu naik menjadi 110 ribu, dan kelas 1 dari 80 ribu menjadi 160 ribu per orang per bulan.
Menurut Eko, kenaikan ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran BPJS. Dimana sejak awal ditetapkannya premi oleh Pemerintah Pusat, jumlahnya tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh BPJS.
Selain itu, tidak adanya kenaikan biaya iuran sejak 2016, menjadikan angka defisit semakin menbengkak. Padahal seharusnya sesuai Perpres, iuran BPJS harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali.
Eko Yulianto menambahkan, dengan adanya kenaikan biaya iuran tersebut, maka akan diimbangi juga dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (Lisa – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3326 |
![]() |
: | 1 |