Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab menemui ribuan massa demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Pekalongan Raya atau Aliansi Gempar, Rabu 25 September 2019 di Lapangan Mataram.
Dalam momen tersebut, Balgis Diab menandatangani nota kesepahaman, yang menyatakan DPRD Kota Pekalongan, sepakat terhadap penolakan sejumlah RUU, yang diajukan mahasiswa.
Dalam sambutannya didepan demonstran, Balgis Diab mengatakan bahwa DPRD menerima aspirasi maupun pendapat yang disampaikan mahasiswa, dan memiliki kewajiban untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
Hal itu, menurut Balgis, demi kepentingan bangsa, dan masyarakat Kota Pekalongan.
Usai nota kesepahaman ditandatangani, DPRD bersama perwakilan mahasiswa langsung mengirimkannya ke DPRD RI melalui fax.
Adapun sejumlah tuntutan mahasiswa yang tertuang dalam nota kesepahaman, diantaranya penolakan terhadap UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba, dan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu, nota kesepahaman dari mahasiswa juga mencantumkan adanya penanganan bencana rob, Pasar Banjarsari dan penuntasan kasus HAM. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3304 |
![]() |
: | 1 |