Polres Pekalongan Kota berhasil menyita 184 botol miras berbagai merk di lokasi yang diduga buka sebagai tempat hiburan malam ilegal di Bendingsari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasat Sabhara Ajun Komisaris Polisi Sumarjo saat jumpa pers Rabu 25 September 2019 di aula Polres setempat.
kepada Radio Kota Batik Sumarjo mengatakan jajaran kepolisian mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat karaoke dan penginapan ilegal sekitar jam satu dini hari dan mendapati lima orang sedang pesta miras.
Polisi yang kemudian melakukan penggeledahan berhasil menemukan gudang miras berisi ratusan botol minum-minuman keras dan segera mengamankannya.
Sumarjo menambahkan dari kasus tersebut polisi akan menjerat para pihak yang terlibat dalam lokasi tempat hiburan ilegal dengan Perda Kota Pekalongan yaitu 6 bulan kurungan atau denda 5 juta rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3040 |
![]() |
: | 1 |