Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, berhasil mengamankan obat-obatan terlarang berupa 632 butir pil dextro, dari dua kasus penangkapan .
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Pekalongan Selatan, Komisaris Polisi I Ketut Lanus mengatakan, penangkapan pertama, dilakukan di kawasan sekitar Pasar Rongsok Kuripan, pada 19 September lalu, ketika terjadi transaksi obat-obatan terlarang, oleh tersangka S, warga Kuripan Yosorejo.
Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan 416 butir dextro yang terbungkus dalam 32 paket, masing-masing berisi 13 butir.
Sementara pada penangkapan berikutnya, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi, Rohmat Ashari menjelaskan, terjadi di Kelurahan Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, pada 22 September 2019.
Dari tangan tersangka M, 18 tahun warga Dadirejo yang mengaku hanya sebagai kurir, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 216 butir dextro.
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 196 juncto 197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4421 |
![]() |
: | 3062 |
![]() |
: | 1 |