Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Pekalongan mencatat, bahwa jumlah pemohon paling banyak adalah yang mengurus Ijin Mendirikan Bangunan.
Staff Pemrosesan Dan pendataan DPMPTSP setempat, Siska Purnamasari kepada Radio Kota Batik mengatakan, tercatat dari Januari hingga Agustus ada 329 pemohon Ijin Mendirikan Bangunan, kemudian Surat Ijin Usaha Perdagangan ada 130, serta ijin reklame sebanyak 138.
Siska menjelaskan, setiap tahun 3 perijinan itulah yang paling banyak diajukan oleh masyarakat, meski jumlahnya setiap tahun berubah ubah, namun ketiga ijin itulah yang paling banyak, diantara 99 ijin yang dilayani oleh DPMPTSP.
Siska menambahkan, sementara tercatat sebanyak 987 pemohon melalui aplikasi ‘sakpore’ Sistem ApliKasi Perizinan Online Ringkas Dan Ekonomis, atau sekitar 88,2 persen, kemudian pemohon mandiri 116 atau 11,8 persen. (ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3186 |
![]() |
: | 1 |