Untuk menekan angka perceraian di Kota Pekalongan Pemot melalui Kelompok Kerja Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Pojka BP4) mensosialisasikan Perda Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Perda baru tersebut disosialisasikan kepada 50 konselor dari 27 kelurahan sebagai dasar penyusunan pembuatan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Ketua BP4 setempat Achmad Suyuti mengatakan sosialisasi dilakukan agar konselor lebih siap dalam melaksanakan Perda dan Perwal tersebut. Selain itu, agar Pokja BP4 di Kelurahan dapat memberikan konseling ketika ada suami isteri berselisih dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menyambut baik pembekalan konselor dari 27 kelurahan ini dengan harapan dapat menurunkan angka perceraian dan nikah muda di Kota Batik.
Menurut Saelany pembinaan yang dilakukan di tingkat kelurahan tentu akan membantu Kota Pekalongan dalam memunculkan generasi yang unggul memberikan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota menambahkan indikator keberhasilan BP4 yaitu menurunnya angka perceraian serta tidak ada lagi yang nikah muda sehingga dapat memunculkan generasi emas ke depannya. (TKP – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3267 |
![]() |
: | 1 |