Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil ungkap kasus dan melakikan tangkap tangan langsung, terhadap dua orang remaja di bawah umur, MT dan APP 17 tahun warga Bendan Kergon dan Noyontaansari, yang kedapatan membawa ganja di Jalan Supriyadi Kelurahan Pringrejo.
Dalam jumpa media, Senin 7 Oktober 2019, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil tangkap tangan tersebut, pelaku kedapatan membawa 7 paket ganja seberat 25.15 Gram.
Menurut Kapolres, untuk pengungkapan jaringannya saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Namun Kapolres mengungkapkan, tersangka pembawa narkoba, yang sekaligus sebagai pemakai, memang masih di bawah umur,dengan modus operasi transaksi, menggunakan sosial media.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3317 |
![]() |
: | 1 |